Rabu, 24 Juni 2009

Tentang Koperasi

Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Bentuk koperasi yang ada saat ini yaitu, Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorangan, serta koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Fungsi dan Peranan Koperasi
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Mandiri, tidak tergantung kepada pihak lain.
6. Pendidikan perkoperasian untuk mewujudkan tujuan koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi.

Pendirian dan Badan Hukum
Untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer dibutuhkan minimal 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, misalnya sejumlah Karyawan dari sebuah perusahaan atau sekumpulan pedagang di sebuah Pasar. Sedangkan suatu Koperasi Sekunder diben­tuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pembentukan sebuah koperasi dilaku­kan dengan membuat AKTA Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi akan memperoleh Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Untuk mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi, para pendiri harus mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi, berita acara rapat pembentukan Koperasi, surat bukti penyetoran modal (minimal sebesar simpanan pokok), serta rencana awal kegiatan Koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi akan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesah­an dan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Sesuai Pasal 10 ayat 2 & 3 UU No.25 tahun 1992)
Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah, jika Rapat Anggota menghendakinya, dan apabila perubahan menyangkut pengga­bung­an, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi, harus dimintakan penge­sah­an dinas terkait (Kantor/Dinas Koperasi, Kementerian Koperasi).
Penggabungan (amalgamasi) dan peleburan Koperasi dapat dilakukan dengan pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Penggabungan atau peleburan Koperasi dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Perangkat organisasi pada Koperasi adalah Rapat Anggota, Pengurs, dan Pengawas. Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung­jawab­an Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi, dan dilakukan paling sedikit sekali setahun.

Kewajiban Anggota

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Hak Anggota
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota
5. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

Pengelolaan Usaha
Organisasi sebuah Koperasi mempu­nyai perangkat yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Pengelola dalam sebuah Koperasi merupa­kan pemegang kuasa dari Pengurus Koperasi yang diberi wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan, sedangkan tanggung jawab Pengurus mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota tidak menjadi berkurang.

Pengurus dan Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus mempu­nyai masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan Pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi
Pengurus koperasi, baik secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Tugas dari Pengawas Koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksa­na­an kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada Koperasi serta mendapat­kan segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri, berupa Simpanan pokok dan Wajib, Dana Cadangan, serta Hibah, dan modal pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, Bank atau Lembaga Keuangan Lain, penerbitan obligasi, serta sumber lain yang sah, dan Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan.

0 komentar: